Selasa, 22 November 2016

Walimah Syar’i



Oleh : Arum Angger Rosiah
arumangger@gmail.com

Setiap calon pengantin, yang memiliki visi pernikahan islami, dan ingin menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah pasti menginginkan pernikahan yang sakral. Sakral disni bukan berarti semua yang menyaksikan dalam keadaan diam, khidmat, tetapi juga semata-mata dan seolah-olah seperti disaksikan langsung oleh Allah. oleh karena itu, kemurnian tujuan dalam menikah harus terus dijaga.
Walimah artinya berkumpul, sambil makan-makan tentunya. ‘Urs artinya pernikahan. Dengan demikian, walimatul ‘urs – atau biasa disingkat menjadi walimah saja – adalah acara kumpul-kumpul alias kendurenan, selametan, resepsi, atau pesta yang dilakukan sebagai tanda syukur atas pernikahan yang telah terjadi, berbagi kegembiraan dengan orang lain. Disamping itu juga untuk mengumumkan kepada khalayak mengenai telah terjadinya pernikahan tersebut, agar tidak timbul fitnah. Rasulullah saw bersabda, ”Umumkan pernikahan!” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1537 dan Shahih Ibnu Hibban hal.313 no:1285). Adapun salah satu hikmah diumumkannya pernikahan adalah untuk membedakannya dengan zina, disamping untuk menghindari munculnya fitnah.
Hukum walimah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Sementara sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib, dengan berdasar pada hadits Rasulullah saw, dimana beliau saw pernah bersabda kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih). Dan dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).
Rasulullah saw sendiri telah mencontohkan pelaksanaan walimah. Pada saat pernikahan beliau dengan Zainab ra, beliau menyembelih seekor kambing. Dari Anas ra, beliau berkata, “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

Namun pernah pula Rasulullah saw mengadakan walimah dengan hidangan yang sangat sederhana, tanpa daging, yakni pada saat pernikahan beliau dengan Shafiyah ra. Anas ra berkata, “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.” (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari).
Lain halnya dengan khitbah, khitbah masih dirahasiakan, karena calon kita juga masih belum tebtu menjadi suami/istri kita. Sebuah hadits juga menganjurkan kita agar merahasiakan khitbah dan mengumumkan pernikahan.
:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambahkan Komentarnya :)